WahanaInfrastruktur.com | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Kesehatan ditunjuk sebagai penyelenggara Temu Bisnis Tahap III sebagai Aksi Afirmasi Penggunaan dan Pembelian Produk Dalam Negeri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari Forum Business Matching (Temu Bisnis) Tahap I yang diselenggarakan pada tanggal 22-24 Maret 2022 di Bali dan Temu Bisnis Tahap II pada tanggal 11-21 April 2022 di Jakarta.
Baca Juga:
PUPR: Jalan Pansela Jawa Sebagai Jalur Wisata dan Alternatif Mudik Lebaran 2024
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, acara tersebut merupakan bagian dari memastikan belanja negara yang digunakan khususnya dalam bidang pembangunan infrastruktur yang dipakai adalah produk-produk dalam negeri.
"Acara hari ini juga salah satu upaya kita bersama mendetailkan apa yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan arahan Presiden Jokowi terkait Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam acara evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia pada 24 Mei 2022 lalu," kata Sekjen Zainal Fatah saat membuka Temu Bisnis Tahap III bertajuk "Peran Rantai Pasok Dalam Negeri untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia” di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Dikatakan Zainal Fatah, arahan Presiden tersebut harus dimaknai sebagai jalan untuk memberikan kesempatan yang lebih baik dan peluang lebih besar untuk apresiasi produk dalam negeri.
Baca Juga:
Selesai Dibangun, Jalan Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cibadak Mulai Difungsikan
"Dalam setiap kesempatan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga selalu menggelorakan semangat ini, bahwa setiap Rupiah yang Pemerintah belanjakan memiliki kesempatan untuk membuka lapangan kerja masyarakat bangsa Indonesia lewat penggunaan produk dalam negeri," ujar Zainal Fatah.
Dalam kesempatan tersebut Sekjen Zainal Fatah juga kembali mengingatkan arahan Presiden Jokowi bahwa komitmen pemanfaatan produksi dalam negeri minimal sebesar Rp 400 triliun, yakni sebanyak Rp 200 triliun dari APBN dan Rp 200 triliun dari APBD.
"Untuk itu kita melihat bahwa arahan Presiden memberikan kesadaran bahwa belanja penggunaan produk dalam negeri tidak hanya dilakukan Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggunakan produksi dalam negeri sebaik-baiknya," tutur Zainal Fatah.